Miliki Sabu, Warga Desa Kuala Mulia dan Kelurahan Kambesko Inhu Diciduk Polisi

Miliki Sabu, Warga Desa Kuala Mulia dan Kelurahan Kambesko Inhu Diciduk Polisi
Tersangka dan barang bukti

INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Cenaku berhasil menangkap seorang warga Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu yang bernama Jonaidi (42), karena diduga membawa narkoba jenis sabu, pada Jumat 6 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Rengat - Tembilahan Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas Aipda Misran mengatakan bahwa kronologis penangkapannya bermula, pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira Pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kuala Cenaku Iptu Sutarja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Sabu,  sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kuala Cenaku bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Kemudian team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai, dan sekira pukul 12.20 WIB, team menemukan orang yang dimaksud.

Setelah dilakukan pembuntutan orang tersebut berhenti di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku. Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan orang yang dimaksud ada mengeluarkan bungkusan dari dalam mulut berupa pelastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dan Pelaku mengaku bernama Jonaidi Alias Jon.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibeli oleh pelaku seharga Rp. 450.000 di Rengat dan dibeli dari Lismaini alias Butet, warga Pasiran kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," terang Misran.

Bersama tersangka juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa  1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.33 Gram berat bersih 0,24 gram, 1 unit sepeda motor tanpa Nopol/trondol merk VIAR, dan  uang tunai Rp. 150.000.

Hasil dari Pengembangan Jonaidi, Polisi Tangkap Butet

Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu tentang asal narkotika jenis sabu yang diperoleh Jonaidi dari Lismaini alias Butet (42) yang tinggal di Pasiran Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat.

Kemudian Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Butet dan Butet mengakui bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada Jonaidi.

Bersama tersangka Butet, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah sedotan plastik warna kuning, 1 buah kaca, 1 buah plastik bening, uang tunai Rp 450.000, baju kaos berwarna kuning, dan 1 unit HP nokia warna hitam

"Peran tersangka Butet adalah memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika dengan tujuan untuk dijual kembali," tutup Misran.
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index